
Ketua Departemen Pendidikan Masyarakat FIP UPI
Dr. Yanti Shantini, M.Pd

Sekretaris Departemen Pendidikan Masyarakat FIP UPI
Dr. Dadang Yunus Lutfiansyah, M.Pd
Fungsi dan Tugas Dewan Dosen
- Merumuskan norma dan etika akademik serta pola pembinaan kemahasiswaan Departemen.
- Memberikan pertimbangan terhadap rencana program kegiatan akademik dan pembinaan kemahasiswaan yang diprogramkan pimpinan Departemen.
- Melakukan evaluasi dan koreksi penyelenggaraan kegiatan akademik dan kemahasiswaan yang diselenggarakan pimpinan Departemen.
Fungsi dan Tugas Ketua Departemen
- Merumuskan kebijakan dan strategi pengembangan jurusan sesuai dengan visi, misi tujuan Departemen, aspirasi sivitas akademika dan ketentuan perundang-undangan.
- Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan, dan menilai program-program pengembangan Departemen yang sesuai dengan aspirasi sivitas akademika Departemen.
- Menyusun konsep beban tugas mengajar dosen setiap semester berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Menyusun instrumen monitoring pelaksanaan perkuliahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Menyusun konsep evaluasi hasil-hasil pelaksanaan perkuliahan berdasarkan data dan informasi untuk meningkatkan mutu.
- Membimbing dan menilai kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Departemen sebagai bahan pengembangan.
- Menyampaikan pesan-pesan pembangunan pendidikan khususnya PENMAS, baik dari pemerintah kepada warga masyarakat, maupun dari warga masyarakat kepada pemerintah.
- Menyusun dan merumuskan anggaran kebutuhan manajemen operasional pengembangan Departemen.
- Mempertanggungjawabkan hasil-hasil pengembangan kepada dewan dosen dan pihak-pihak yang berkepentingan.
- Menggali sumber-sumber keuangan untuk membiayai pengembangan manajemen operasional Departemen.
- Menjalin kemitraan dengan pihak-pihak yang terkait.
Fungsi dan Tugas Sekretaris Departemen
Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Departemen dibantu oleh Sekretaris Departemen yang secara bersama-sama melaksanakan tugas operasional program Departemen yaitu:
- Mengadministrasikan kebijakan-kebijakan Departemen dalam bidang-bidang pengembangan kurikulum dan keilmuan, penelitian dan pengembangan laboratorium, pembinaan kemahasiswaan dan alumni, pengembangan ketenagaan kerja sama, publikasi dan penerbitan, serta kesejahteraan.
- Mengadministrasikan program-program pengembangan Departemen untuk setiap bidang tugas pokok Departemen.
- Menentukan dosen pembimbing bagi mahasiswa yang menyelesaikan tugas akhir (penyusunan skripsi), membimbing dan menilai kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Departemen sebagai bahan pengembangan.
- Mengadministrasikan surat menyurat, dokumen-dokumen dan inventaris sarana prasarana Departemen.
- Merumuskan dan mengadministrasikan pertanggungjawaban dan pelaporan hasil-hasil pengembangan Departemen.
- Mengadministrasikan arus pemasukan dan pengeluaran keuangan dalam lingkup manajemen operasional Departemen.
- Menyusun pertanggungjawaban dan pelaporan pendayagunaan keuangan manajemen operasional.
- Menyusun konsep laporan kegiatan Departemen berdasarkan data atas informasi dan acuan dari universitas.
Laboratorium Pendidikan Masyarakat
Laboratorium Pendidikan Masyarakat mengacu kepada dua dimensi:
- Dimensi keahlian Pendidikan Masyarakat.
- Dimensi fungsi laboratorium. Masing-masing dimensi memiliki karakteristik, tujuan, dan latar belakang teoritik/keilmuan sesuai dengan kerangka kerja yang akan dikembangkan pada laboratorium. Sehingga pada akhirnya dua dimensi tersebut secara bersama-sama memberikan akumulasi pengembangan program laboratorium Pendidikan masyarakat sebagaimana menurut standar baku.
Bidang dan Tugas Laboratorium
Bidang 1: Informasi dan Publikasi
- Menyusun sistem informasi.
- Melakukan pengelolaan perpustakaan.
- Dokumentasi inventarisasi.
- Pengelolaan publikasi ilmiah.
Bidang 2: Penelitian dan Pengembangan
- Menyusun desain dan model.
- Melakukan uji coba desain dan model.
- Formulasi dan dokumentasi desain dan model.
- Review desain dan model.
Bidang 3: Pelayanan Masyarakat
- Melakukan kerja sama.
- Mengelola kegiatan.
- Memasarkan program.
Bidang 4: Pendidikan dan Pengajaran
- Pengadaan dan pemeliharaan sarana praktikum.
- Penjadwalan praktikum dosen dan mahasiswa.